Profil PPID

Di zaman sekarang ini telah banyak cara untuk memperoleh informasi. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mempertanggungjawabkan tersebut telah terangkum dalam landasan hukum undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada tanggal 30 April 2010, yang melandasi ;

  1. Hak setiap orang memperoleh informasi.
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
  3. Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas.
  4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan publik.

Berdasarkan landasan tersebut SMAN 1 Lubuk Alung melakukan kolaborasi penuh terhadap informasi yang akan di konsumsi publik agar tidak terjadinya kesalahan dalam penerimaan informasi. Maka, SMAN 1 Lubuk Alung membatasi permasalahan dalam penginformasian dengan beberapa aturan yang sudah dicantumkan ke dalam SOP PPID SMAN 1 Lubuk Alung, yakni:

  1. SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
  2. SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi
  3. SOP Pengelolaan Sengeketa Infoormasi Publik
  4. SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP
  5. SOP Uji Konsekuensi
  6. SOP Pendokumentasian Informasi Publik
  7. SOP Pendokumentasian Informasi yang di Kecualikan
  8. SOP Layanan Publik SMAN 1 Lubuk Alung.

Yang menjadi pedoman PPID SMAN 1 Lubuk Alung untuk menjadi lebih berkembang kedepanya adalah beberapa sekolah yang sudah menjunjung PPID terlebih dahulu sebelumnya.

Maka dari segala acuan yang ada SMAN 1 Lubuk Alung mulai meningkatkan keterbukaan informasi badan publik berdasarakan aturan hak dan kewajiban badan publik yang sudah di aturdalam undang undang republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pada pasal 6 dan 7 yang menyatakan bahwa,

  1. Pasal 6 membahas tentang Hak Badan Publik, yang mana;
  1. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik, yakni informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta
  1. Pasal 7 membahas tentang kewajiban badan publik, yang mana; badan public wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohonon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, pertimbangan tertulis antara lain; pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara, badan publik dapat memanfaatkan saran dan/atau media elektronik dan nonelektronik. Dan tercantum dalam pasal 8 yang menjelaskan tentang kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.